Umum 12 Juli 2024 Admin

Pajak Karbon : Upaya untuk Mengurangi Emisi Karbon

Pajak Karbon : Upaya untuk Mengurangi Emisi Karbon

Pajak karbon sebagai bentuk pigouvian tax yang merupakan suatu pungutan pajak atas setiap unit keluaran dari sumber pencemar ke dalam jumlah yang sebanding dengan efek kerusakan marginal yang ditimbulkan. Penerapan pajak karbon di Indonesia akan memakai skema cap and tax, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 30/kg CO2 ekuivalen pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Pelaku usaha yang melebih batas output emisi karbon akan dikenakan pajak karbon yang harus dibayarkan kepada Pemerintah. Secara umum, tujuan utama adanya pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang mana dampak yang ditimbulkan dari kontribusi pelaku usaha dalam menekan pengeluaran emisi karbon adalah dapat menekan laju kenaikan suhu rata-rata global dibawah 2 0C yang secara signifikan dapat mengurangi resiko dan dampak perubahan iklim. Selanjutnya meningkatkan adaptasi dari perubahan iklim dan mendorong pembangunan rendah emisi karbon tanpa mengurangi produksi pangan. Oleh karena itu, manfaat dari pajak karbon adalah mendorong pengurangan emisi, sebagai pemasukan keuangan guna mendukung kegiatan pemeliharaan lingkungan, mendorong inovasi untuk mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan. 

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-pajak-karbon-dan-bagaimana-penerapannya-di-indonesia-lt65afccf364499/ https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/18235
Semua Artikel Kembali ke Beranda